jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.
Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
Dengan sistem itu, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kami bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, pada Kamis (2/4).
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

3 hours ago
2




















































