jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan.
Hal ini demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.
Dia mengatakan hadirnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan.
"Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari lalu guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.
Rekomendasi itu antara lain terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.
Selain itu, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.

6 hours ago
2




















































