jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan tidak akan merekrut tenaga non-ASN atau honorer lagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan komitmen itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga non-ASN di Lingkungan Pemkab Natuna.
"Surat edaran ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Natuna Rika Azmi pada Senin (4/11)," ucap dia di Natuna, Jumat (8/11).
Dijelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan pelaksanaan manajemen ASN.
"Dengan adanya surat tersebut memperkuat bahwa Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN, dengan alasan menggantikan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi ASN," ujar dia.
Sesuai dengan SE itu, lanjut dia, apabila ada yang memaksa mengangkat tenaga non-ASN atau honorer, maka konsekuensi hukum terhadap hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah tersebut.
Dia mengingatkan kepala perangkat daerah untuk mengindahkan aturan itu agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Ditegaskan bahwa Pemkab Natuna tengah berupaya mengurangi jumlah tenaga non-ASN atau honorer di setiap unit kerja.