jpnn.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjasan terkait anggota DPR berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025 tak punya dasar kuat.
Hal demikian seperti diungkapkan ICW melalui keterangan pers yang dibagikan Kepala Divisi Advokasi organisasi tersebut Egi Primayogha, Selasa (26/8).
"Tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai dasar kebijakan dari keterangan tersebut," demikian tertulis dalam keterantan pers ICW, Selasa.
Lembaga yang berkantor di Kalibata, Jakarta Selatan itu menilai perlu ada penjelasan terhadap perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.
Diketahui, surat tersebur mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp 50 juta perbulan selama lima tahun.
"Tanpa ada penjelasan, maka pubik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp 50 juta perbulan selama lima tahun masih berlaku," demikian ICW melanjutkan.
Toh, mereka juga menilai anggaran untuk anggota DPR sudah disahkan, sehingga ICW meragukan legislator hanya menerima tunjangan perumahan sampai Oktober 2025.
"Oleh karena itu, ICW meminta DPR untuk mengumumkan perincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin," demikian tulis mereka.