jpnn.com, JAKARTA - Komjen (Purn) Susno Duadji dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu dihadirkan oleh kubu terdakwa.
Meskipun demikian, dalam kesaksiannya Susno menyatakan tidak memihak dan memilih fokus pada poin-poin terkait penyelidikan dan penyidikan.
"Keterangan saya akan fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, dan saya tidak akan masuk ke dalam perkara a quo. Saya di sini netral dan tidak memihak ke penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Susno.
Dalam persidangan, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa bertanya tentang surat Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya mengenai hasil gelar perkara khusus yang isinya menyatakan Pasal 242 Ayat (1) tidak terpenuhi unsur.
"Bagaimana pendapat ahli jika dalam suatu perkara ada hasil gelar perkara khusus yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?" tanya Kamaruddin.
Susno pun menjelaskan bahwa surat hasil gelar perkara khusus bersifat untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah bagian rekomendasinya.