Soroti Pengunduran Diri Jampidsus, IDM: Proses Hukum Harus Tuntas

7 hours ago 7

 Proses Hukum Harus Tuntas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

jpnn.com - Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM) Dedy Rohman menyoroti keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dedy menilai diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi langkah awal komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membongkar praktik korupsi di Indonesia.

"Secara teknis kami di IDM mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/20026).

Namun, dia mengingatkan publik juga harus mengetahui bahwa secara prinsip ini baru merupakan langkah awal dari komitmen Presiden Prabowo untuk membongkar berbagai tragedi korupsi yang selama ini merugikan bangsa.

Menurut Dedy, seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo perlu mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali menguat, terutama di tengah dinamika dan tantangan perekonomian nasional.

"Langkah pengunduran diri Jampidsus harus dipastikan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang tuntas," ucapnya.

Hal itu lantaran hingga kini status hukum Febrie masih belum memperoleh kejelasan dari proses penyidikan maupun penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Karena itu, publik berhak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Direktur Eksekutif IDM Dedy Rohman menyoroti keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|