jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai kehidupan guru honorer hingga dosen masih memprihatinkan meski konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Mekeng menyatakan penilaiannya itu saat membuka diskusi bertema 'Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak' di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (25/5).
"Pekerjaan dan pengabdian guru honorer, dosen, dan tenaga pendidikan tidak berbanding lurus dengan penghargaan yang mereka terima," kata dia, Senin.
Mekeng mengatakan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selanjutnya, ujar Mekeng, Pasal 28D Ayat (2) menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pelakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Namun, kata dia, rendahnya upah di bawah standar masih menjadi masalah yang menghantui guru honorer, dosen, dan tenaga pendidikan.
"Menjadi wajah buram dunia pendidikan nasional kita," kata Mekeng.

2 hours ago
3













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






