jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti keterangan pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar.
Menurut Febri, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan uang itu diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Febri mengungkapkan hal itu setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Dia menyebut Tan Kian hanya memastikan uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang," kata Febri, Selasa (8/9).
Namun, Febri mengatakan belum diketahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diberikan kepada Ferry.
Dia kemudian menyoroti penggunaan frasa "bisa saja" dalam keterangan Tan Kian.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak," ujar Febri.

6 hours ago
1





















































