jpnn.com, GOWA - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut pihaknya telah menangkap pelaku persetubuhan anak atau inses yang diduga dilakukan ayah kandungnya inisial AG (45) terhadap anaknya sendiri.
"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Gowa, Kamis.
Dia menuturkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Aldy menuturkan pengungkapan kasus inses tersebut dilakukan setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, selanjutnya pelaku dibekuk di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.
"Pengakuan pelaku, dia merudapaksa anaknya sejak 2016, korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," katanya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku maupun korban guna mengungkap seluruh kronologi perbuatan terlarang oleh hukum maupun agama tersebut.
"Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," katanya.