Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan, Komisi IX Ungkit Revisi Penerima Manfaat

1 day ago 3

Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan, Komisi IX Ungkit Revisi Penerima Manfaat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa. Ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Katua Komisi IX Charles Honoris menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 untuk melaksanakan desain ulang Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui, putusan itu mengatakan dana MBG yang masuk dalam postur dana pendidikan di APBN sebagai inkonstitusional. 

"Ini menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN), untuk melakukan desain ulang terhadap program ini, ya," kata Charles ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan desain ulang MBG bisa dilakukan dengan mengevaluasj jumlah penerima manfaat.

Charles mengatakan rancangan awal menyatakan 82 juta orang disebut sebagai penerima manfaat MBG.

"Mungkin tidak lagi 82 juta seperti yang dirancang atau direncanakan di tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ujarnya.

Charles mengatakan niat melaksanakan program MBG ialah demi menurunkan angka tengkes atau stunting dan memperbaiki gizi anak Indonesia.

Dia mengaku pernah berbicara dengan para peneliti dan melihat data BPS yang menyatakan penerima manfaat MBG berjumlah 26 juta orang.

Wakil Katua Komisi IX Charles Honoris menyatakan penerima manfaat MBG sebenarnya bisa ditekan menjadi 26 juta orang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|