jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang.
Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.
"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi dalam sebuah wawancara.
Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang. Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.
Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot. Dia melanjutkan, kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.
"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.
Erik melanjutkan, pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat. Dia mengatakan, pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.
Dia mendesak pemerintah dan semua stakeholder terkait untuk meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait BPA dalam galon polikarbonat. Dia berpendapat bahwa publik semestinya diberi pengetahuan terkait pemakaian dan penyimpanan galon secara aman, bukan justru malah ditakut-takuti.