Sisir Wilayah Jombang, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal

3 weeks ago 6

Sisir Wilayah Jombang, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 46.860 Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 46.860 batang rokok ilegal saat menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang, Kamis (24/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 46.860 batang rokok ilegal saat menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang, Kamis (24/6).

Penindakan itu dilaksanakan dalam Operasi Pasar (Opsar) bersama Satpol PP Kabupaten Jombang, TNI, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang pada Kamis (24/6).

Operasi yang menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut berhasil mengamankan sebanyak 46.860 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 70.553.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 46.075.936.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda mengungkapkan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal," tegas Gatot.

Melalui pengawasan yang terpadu, lanjut Gatot, pihaknya tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Gatot menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Bea Cukai Kediri menggelar operasi pasar bersama Satpol PP, TNI, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang pada Kamis (24/6), ini hasilnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|