jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) untuk bisa menyampaikan informasi lengkap dan berimbang terkait alat bukti.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, JPU tidak menunjukan laporan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mulanya, saat Penasihat Hukum (PH) Riza, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah ditunjukan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (7/11) lalu.
Junaedi juga mempertanyakan hal tersebut kepada Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono apakah dirinya pernah ditunjukan laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut.
"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Juanedi.
“Tidak pernah,” jawab Kartono.
Junaedi menuturkan apabila laporan kerugian negara dari BPKP tersebut tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, JPU tidak bisa menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti.