Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP

1 week ago 3

 Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) untuk bisa menyampaikan informasi lengkap dan berimbang terkait alat bukti.

Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, JPU tidak menunjukan laporan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mulanya, saat Penasihat Hukum (PH) Riza, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah ditunjukan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (7/11) lalu.

Junaedi juga mempertanyakan hal tersebut kepada Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono apakah dirinya pernah ditunjukan laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut.

"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Juanedi.

“Tidak pernah,” jawab Kartono.

Junaedi menuturkan apabila laporan kerugian negara dari BPKP tersebut tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, JPU tidak bisa menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti.

Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan JPU untuk bisa menyampaikan informasi lengkap terkait dengan alat bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|