Seminar Peradi: Otto Hasibuan Minta Aparat Hormati HAM dalam Penegakan Hukum

2 hours ago 1

 Otto Hasibuan Minta Aparat Hormati HAM dalam Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan menghadiri seminar nasional di Jambi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Aparat dan penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan prinsip due process of law.

"Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan selaku pembicara kunci dalam seminar nasional yang dihelat secara hybrid.

Dalam seminar bertajuk "Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional" gelaran DPC Peradi Jambi dan Universitas Negeri Jambi (Unija) itu, Otto menegaskan semua proses penegakan hukum wajib mematuhi prinsip due process of law.

"Semua pelaksanaan hukum itu harus mengikuti kaidah-kaidah hukum dan keadilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan merugikan para pencari keadilan," ujarnya.

Otto menjelaskan ini sesuai dengan paradigma diberlakukannya KUHP Nasional yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Prof Otto yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi menegaskan perlunya peran semua pihak, termasuk akademisi dan advokat untuk menyosialisasikan KUHP kepada semua kalangan masyarakat.

Pasalnya, setelah diberlakukan, semua masyarakat atau setiap individu sudah dianggap mengerti KUHP sehingga ketika melanggar tidak bisa berkilah dengan mengatakan, tidak tahu ada satu aturan yang mengatur itu.

"Tidak bisa bilang, 'Oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca'. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu," kata dia.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan meminta kepada penegak hukum bisa menghormati HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|