jpnn.com, PEKANBARU - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan satu Dump Truk yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (6/6).
Kecelakaan pada sekitar pukul 04.30 WIB itu terjadi saat minibus yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan menabrak bagian belakang dump truk yang sedang melaju di depannya. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan empat orang lainnya mengalami luka ringan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Dia memastikan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka terjamin santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan hak jaminan secara cepat dan tepat,” ujar Ariyandi.
Menurut dia, kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Untuk korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
"Kami berkomitmen memastikan proses pelayanan berlangsung cepat, mudah, dan akuntabel sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh haknya,” kata Ariyandi.

4 hours ago
4





















































