Mengaku Dibegal, GM Bawa Kabur Uang Perusahaan

1 hour ago 1

Mengaku Dibegal, GM Bawa Kabur Uang Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra. ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Pria 24 tahun berinisial GM membuat laporan palsu kalau dirinya telah menjadi korban begal.

Dia mengaku dibegal oleh tiga orang menggunakan dua sepeda motor di wilayah Cilopang, Garut, Jawa Barat, Kamis (17/9) dini hari.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan faka bahwa GM berbohong. Dia pun dijerat dengan Pasal 361 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan Pasal 361 KUHP ancaman satu tahun (penjara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra, Minggu.

Dia mengatakan polisi selanjutnya mengecek lokasi, kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan rekaman CCTV di berbagai tempat.

"Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi," katanya.

Ia menyampaikan hasil penyelidikan tersebut, kepolisian mengungkap fakta adanya dugaan ketidaksesuaian laporan korban dengan kejadian fakta sebenarnya di lapangan.

Kepolisan, kata dia, kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelapor yang hasilnya pelapor mengakui peristiwa pencurian dengan kekerasan itu tidak benar.

Pria 24 tahun berinisial GM membuat laporan palsu kalau dirinya telah menjadi korban begal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|