jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 (BLBI) kemarin tuntas kami selesaikan pada Agustus,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Menurut Suahasil, berdasar proses audit buku 2025, terdapat informasi Bank Indonesia memiliki surplus.
Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Kemenkeu kemudian menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tersebut.

2 hours ago
1




















































