Sejumlah Diaspora Indonesia Menentang Proposal untuk Membatasi Akses Jaminan Sosial di Australia

1 hour ago 2

Sejumlah Diaspora Indonesia Menentang Proposal untuk Membatasi Akses Jaminan Sosial di Australia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemimpin oposisi Australia Angus Taylor mengatakan pemegang visa harus menjadi warga negara untuk mengakses layanan sosial. (ABC News: Matt Roberts)

Sejumlah warga Indonesia yang berstatus penduduk tetap atau permanent resident (PR) di Australia menentang usulan pihak oposisi Pemerintah Australia untuk membatasi akses jaminan kesejahteraan sosial.

Pihak Oposisi di Australia ini dikenal dengan sebutan Koalisi, yang terdiri dari Partai Liberal dan Partai Nasional Australia.

Mereka mengusulkan pembatasan akses ke setidaknya 17 layanan sosial di Australia, termasuk skema Skema Asuransi Disabilitas Nasional (NDIS), cuti orang tua, dan tunjangan pengasuh.

"Jika Anda bukan warga negara Australia, Anda tidak mendapatkan hak istimewa sebagai warga negara Australia," kata Pemimpin Oposisi Australia, Angus Taylor.

"Ketika Anda berkomitmen pada negara ini, kami akan berkomitmen pada Anda."

Berdasarkan proposal ini, NDIS hanya akan dibatasi untuk "warga negara Australia dan akan tetap berlaku bagi mereka yang sudah pernah menggunakannya."

Rencana tersebut, menurut Angus, akan menghemat "miliaran dolar" sampai beberapa tahun ke depan, tetapi ia mengatakan perkiraan biaya terperinci akan dirilis menjelang pemilihan umum mendatang.

Nila Halim, seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Melbourne, Australia, merupakan salah satu penduduk tetap yang tidak setuju dengan proposal ini.

Pihak Oposisi Australia mengusulkan kebijakan untuk membatasi akses layanan sosial bagi warga negara asing di Australia, termasuk yang berstatus penduduk tetap atau permanent resident (PR)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|