Sejumlah warga Indonesia yang berstatus penduduk tetap atau permanent resident (PR) di Australia menentang usulan pihak oposisi Pemerintah Australia untuk membatasi akses jaminan kesejahteraan sosial.
Pihak Oposisi di Australia ini dikenal dengan sebutan Koalisi, yang terdiri dari Partai Liberal dan Partai Nasional Australia.
Mereka mengusulkan pembatasan akses ke setidaknya 17 layanan sosial di Australia, termasuk skema Skema Asuransi Disabilitas Nasional (NDIS), cuti orang tua, dan tunjangan pengasuh.
"Jika Anda bukan warga negara Australia, Anda tidak mendapatkan hak istimewa sebagai warga negara Australia," kata Pemimpin Oposisi Australia, Angus Taylor.
"Ketika Anda berkomitmen pada negara ini, kami akan berkomitmen pada Anda."
Berdasarkan proposal ini, NDIS hanya akan dibatasi untuk "warga negara Australia dan akan tetap berlaku bagi mereka yang sudah pernah menggunakannya."
Rencana tersebut, menurut Angus, akan menghemat "miliaran dolar" sampai beberapa tahun ke depan, tetapi ia mengatakan perkiraan biaya terperinci akan dirilis menjelang pemilihan umum mendatang.
Nila Halim, seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Melbourne, Australia, merupakan salah satu penduduk tetap yang tidak setuju dengan proposal ini.

1 hour ago
2




















































