Pakar Soroti RUU HAM, Minta Lembaga Hak Asasi Manusia Digabung

2 hours ago 2

Pakar Soroti RUU HAM, Minta Lembaga Hak Asasi Manusia Digabung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun pemerintah.

Dalam forum Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM, mereka menekankan pentingnya reformulasi kelembagaan HAM nasional, termasuk penggabungan lembaga-lembaga HAM agar lebih efektif dan terkoordinasi.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII Eko Riyadi menyoroti keberadaan berbagai lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) yang dinilai terlalu terfragmentasi. Dia mengajukan gagasan penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional, hal ini berbeda dengan draft RUU HAM yang dikonsepkan oleh Kementerian HAM.

Menurutnya, kondisi saat ini membingungkan masyarakat pencari keadilan. Sebagai contoh, korban perempuan penyandang disabilitas intelektual bisa kebingungan harus melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” katanya.

Sementara Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang Gunaryo mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang mulai menyusun RUU tersebut.

Menurutnya, penyusunan regulasi HAM bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.

Gunaryo menilai substansi RUU HAM sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk memasukkan isu HAM dan bisnis. Namun, ia juga mendukung penggabungan lembaga-lembaga HAM agar tata kelolanya lebih efisien.

Sejumlah pakar dan akademisi menyoroti RUU HAM yang sekarang sedang dibahas pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|