jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka segel gerai Tiffany & Co yang sebelumnya terlibat dugaan pelanggaran kepabeanan.
Tiffany & Co diketahui melakukan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Lantaran hal ini, merek perhiasan mewah tersebut wajib membayar tagihan pabean senilai Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar.
Purbaya menjelaskan Tiffany & Co akan bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pemenuhan sanksi administrasi.
Oleh karena itu, dia memastikan sejumlah gerai yang sempat ditutup, kini sudah kembali beroperasi.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku," kata Purbaya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (9/6).
Pada kesempatan tersebut, Menkeu menekankan pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

7 hours ago
1
















































.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

