Sahroni Kawal Proses Hukum Promosi Miras Bawa-Bawa Ayat Al-Qur'an

4 hours ago 3

Sahroni Kawal Proses Hukum Promosi Miras Bawa-Bawa Ayat Al-Qur'an

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus promosi minuman keras (miras) yang membawa-bawa ayat dalam Al-Qur'an saat festival musik The Sound Project, di Ancol, Jakarta Utara.

Setelah kasus itu viral, Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan promosi miras yang viral itu.

Sahroni menilai kegiatan promosi tersebut masuk ranah kategori penistaan agama dan ada konsekuensi pidananya.

"Tindakan ini jelas masuk ranah penistaan agama dan ada konsekuensi hukuman pidananya," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dia pun menegaskan akan mengawal proses hukum dari aksi promosi kebablasan yang menyinggung SARA tersebut.

"Saya pastikan akan kawal proses hukum ini sampai tuntas. Pokoknya harus ada pihak yang bertanggung jawab atas ini," ucap legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Menurutnya, masalah ini bukan lagi sekadar strategi promosi brand, tetapi sudah menistakan agama tertentu.

"Al-Qur'an dan alkohol jelas berada dalam konteks yang bertentangan, si pembuat promosi pasti tahu itu. Jadi, patut diduga kuat ini disengaja demi sensasi promosi," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soroti kasus promosi miras yang membawa-bawa ayat dalam Al-Qur'an saat festival musik The Sound Project.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|