Kemenhut Terbitkan Aturan Baru soal Perdagangan Karbon, Simak Penjelasannya

4 hours ago 2

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru soal Perdagangan Karbon, Simak Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi hutan berkelanjutan. Foto: Instagram/fsc_id

jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Namun, pemerintah menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada nila ekonomi, melainkan harus diialankan dengar prinsip transparansi, integritas, dan manfaat yang adi| bagi masyarakat.

Kemenhut menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akar sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon.

Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL) Erwan Sudaryanto mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan

Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|