jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau memvonis terdakwa Roslina 10 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu (20), pekerja rumah tangga (PRT).
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dipimpin oleh Andi Bayu serta dua hakim anggota Dauglas dan Dina Puspasari di PN Batam, Senin (8/12/2025).
Hakim menyatakan Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Andi Bayu.
Dalam putusan itu, hakim tidak melihat hal yang meringankan dari Roslina dalam perkara penganiayaan PRT ini. Hakim menilai tindakan terdakwa tergolong sadis dan berulang, hingga korban Intan mengalami luka fisik dan trauma psikis berlanjut.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan korban jatuh sakit, dan trauma psikis, menyebabkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali dan korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," kata Andi.
Selain itu, terdakwa Roslina juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

1 day ago
8





















































