IFEX Siap Dorong Ekspor dan Posisi Global Produk Indonesia

3 hours ago 2

IFEX Siap Dorong Ekspor dan Posisi Global Produk Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembukaan pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 di ICE BSD, Kamis (5/3). Foto: Source

jpnn.com, JAKARTA - Industri furniture dan mebel Indonesia masih terus menunjukkan peran penting bagi perekonomian nasional.

Data BPS memperlihatkan ekspor mebel memberi kontribusi 12,2 persen dari subsektor kerajinan. Pasar ekspor dunia masih memiliki peluang besar bagi pertumbuhan industri furniture Indonesia.

Data dari Allied Market Research menyatakan nilai pasar furniture dunia akan mencapai lebih dari $840 miliar USD pada tahun 2034, tumbuh dari $556,3 miliar pada 2023 CAGR sekitar 4%.

Indonesia sebagai salah satu pemain utama industri furnitur harus bisa memanfaatkan proyeksi pertumbuhan untuk meningkatkan nilai ekspor produk furnitur Indonesia ke pasar global.

Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan sektor manufaktur tetap terjaga dengan rata-rata pertumbuhan di atas 5 persen, bahkan di atas pertumbuhan ekonomi. Industri manufaktur juga menjadi salah satu kontributor penting bagi pertumbuhan ekonomi.

Hal ini ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat membuka pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 di ICE BSD, Kamis (5/3).

Ia menyatakan penyelenggaraan IFEX memberi efek positif bagi pasar industri furniture.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Agus juga menyoroti Manufacturing Value Added Indonesia yang berada di tempat teratas di ASEAN yang mencapai 265,07 miliar USD. Kementerian Perindustrian juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pertumbuhan industri.

Pembukaan pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 digelar di ICE BSD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|