JPU Buktikan Nadiem Perkaya Diri Lebih Dari Rp 6 Triliun di Kasus Chromebook

3 hours ago 2

JPU Buktikan Nadiem Perkaya Diri Lebih Dari Rp 6 Triliun di Kasus Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. JPU mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp 6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Jaksa Roy Riady menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp 809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy di Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026.

Tak hanya Rp 809 miliar, Roy mengatakan bahwa JPU juga menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp 4 triliun lebih dari SPT Nadiem. “Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," kata dia.

Bukti lain yang kian menyudutkan Nadiem, adalah Bos Gojek tersebut tak menjual saham tersebut secara terbuka melalui Bursa Efek, namun penjualan dilakukan secara tertutup.

“Nah itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," katanya.

JPU menyebut bahwa adanya pertambahan penghasilan tersebut diungkap melalui bukti yang ada dalam SPT milik Nadiem. Pihaknya pun berharap jika Nadiem merasa tidak melakukannya, maka harus membuktikannya. Karena menurutnya, fakta dalam persidangan telah diungkap oleh Chief Executive Officer PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo yang menyebut bahwa Nadiem sebagai pemberi kuasa.

"Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," kata dia.

Jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Nadiem Makarim memperkaya diri hingga Rp 6 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|