PPPK Paruh Waktu Jangan Terlalu Berharap Biar Enggak Kecewa Berat

3 hours ago 1

PPPK Paruh Waktu Jangan Terlalu Berharap Biar Enggak Kecewa Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BANDUNG – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengharuskan instansi pemerintah pusat dan daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu.

Namun, ada daerah yang membuat terobosan agar PPPK Paruh Waktu (P3K PW) bisa ikut menikmati THR, seperti Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemkab Kudus mengimbau para PNS dan PPPK Penuh Waktu di daerah itu untuk berdonasi, yang setelah terkumpul akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.

Nah, Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada, tetapi, khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan di Bandung, Kamis (5/3).

Farhan menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung belum dapat dipastikan.

Berdalih belum ada regulasi yang mengatur, sejumlah pemda tidak memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|