jpnn.com, JAKARTA - Keluhan terkait lambatnya pencairan restitusi pajak mulai ramai disuarakan wajib pajak dan pelaku usaha.
Sejumlah perusahaan mengaku proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan, meski tahapan administrasi disebut telah selesai.
Keluhan tersebut muncul di berbagai platform media sosial dan forum perpajakan.
Sejumlah wajib pajak mengaku dana pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah masuk ke rekening perusahaan, hingga kini belum juga dicairkan.
Salah satu wajib pajak yang tak mau disebutkan namanya mengaku restitusi PPN untuk masa Januari 2026 seharusnya telah diterima sejak April kemarin.
Sedangkan dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dan konfirmasi rekening telah diterbitkan.
“Ada proses yang secara administrasi dianggap selesai, namun dana belum juga diterima,” katanya.
Keluhan lain juga muncul dari wajib pajak yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda lebih dari satu bulan. Disebutkan, penundaan terjadi akibat kendala internal di kantor pajak.

6 hours ago
1




















































