jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 40 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Sebanyak 40 puluh warga binaan yang berasal dari Lapas I Palembang tersebut ditempatkan secara terpisah di enam lapas nusakambangan.
Keenam lokasi tersebut meliputi Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
"(Pemindahan) ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan selama Mei 2026 ini, total sudah 88 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi menjelaskan warga binaan yang dipindahkan masuk ke dalam kategori risiko tinggi (hight risk).
"Nusakambangan adalah tempat yang kami harapkan akan mengubah perilaku warga binaan menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pemindahan itu merupakan bagian dari komitmen untuk bersih-bersih lapas serta rutan dari gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk di antaranya memberantas peredaran narkoba, ponsel, dan barang-barang terlarang lainnya.

3 hours ago
3




















































