Bukan Karena Begal, Luka yang Dialami Model AWS Ternyata Bisul Meletus

2 hours ago 2

Bukan Karena Begal, Luka yang Dialami Model AWS Ternyata Bisul Meletus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Model dan selebgram berinisial AWS (hoodie biru) yang diduga menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan model atau selebgram berinisial AWS yang diduga jadi korban begal di kawasan Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial pada Sabtu (16/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa aparat telah melakukan visum et repertum terhadap luka yang dialami korban.

Adapun hasil visum tersebut yakni luka yang dialami AWS bukan dari pelaku begal.

"Kami ulangi kembali, luka tersebut adalah bisul yang meletus. Jadi bukan karena bacokan pelaku begal. Ini harus kami sampaikan kepada publik," kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Jumat (22/5).

Menurutnya, Ditres Siber Polda Metro Jaya memeriksa AWS pada Kamis (21/5) untuk mendalami motif dari yang bersangkutan.

"Ini ada korelasi tadi dengan yang ditanyakan pertama. Apakah ada suatu upaya kelompok-kelompok tertentu membuat cipta kondisi dengan mengunggah, mengaku bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari korban. Nah, itu yang ingin kita klarifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang model atau selebgram berinisial AWS yang diduga menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat dan kejadiannya sempat viral pada Sabtu (16/5).

AWS keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.27 WIB mengenakan pakaian hoodie biru dan celana cokelat.

Pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan model atau selebgram berinisial AWS yang diduga jadi korban begal di kawasan Jakarta Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|