jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB Daniel Johan memberikan catatan terkait kesiapan eksekusi di lapangan dari kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu oleh BUMN.
Dia mengaku sepakat kebijakan satu pintu ekspor komoditas andalan Indonesia sebagai terobosan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
Namun, dia mengatakan kebijakan satu pintu ekspor harus benar-benar matang dengan pelaksana harus bersih, birokrasi efektif, dan adanya transparansi.
"Kalau tiga pilar ini tidak ada, bahaya, bisa jadi ajang rente," kata Daniel kepada awak media, Jumat (22/5).
Dia mengingatkan bahwa minyak kepala sawit dan batu bara menjadi tulang punggung utama devisa negara.
Menurut Daniel, kesalahan dalam pengelolaan ekspor komoditas akan berdampak fatal terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kalau ekspor tiba-tiba setop karena ketidaksiapan, devisa hilang, neraca ekspor-impor kita bisa langsung anjlok," ujar dia.
Daniel meminta pemerintah meyakinkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa BUMN yang ditunjuk benar-benar memahami ekosistem pasar global.

2 hours ago
3




















































