jpnn.com - Reformasi 1998 menandai lahirnya babak baru hubungan pusat dan daerah di Indonesia.
Sentralisasi yang selama puluhan tahun menjadi watak dominan penyelenggaraan negara bergeser menuju desentralisasi yang lebih luas.
Otonomi daerah kemudian diposisikan sebagai instrumen demokratisasi, pemerataan pembangunan, dan penguatan partisipasi masyarakat.
Namun, lebih dari dua dekade berjalan, arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun antara dorongan desentralisasi dan tarikan resentralisasi.
Pertanyaannya, quo vadis (hendak ke mana) pendulum otonomi daerah diarahkan?
Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Yang dibutuhkan bukanlah memilih salah satu secara mutlak diantara keduanya, melainkan merumuskan titik keseimbangan konstitusional yang selaras dengan jati diri negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

7 hours ago
2





















































