jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens mendorong Kompolnas tidak lagi dipandang sebagai pengawas eksternal yang terasing guna memperbaiki budaya institusi kepolisian.
Melalui revisi UU Polri, Kompolnas diharapkan bertransformasi menjadi mitra strategis yang melekat pada ekosistem kelembagaan Polri.
Hal itu, katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, karena keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, tetapi sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian.
"Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian," ujar Boni.
Ia menegaskan penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, katanya, pengaturan tersebut justru memastikan Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang.
Ia menekankan dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan.
"Ini esensi dari peran Kompolnas yang ideal. Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi," katanya.

4 hours ago
7





















































