Putusan MK: Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan

1 hour ago 1

 Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari dana bidang pendidikan di APBN.

Perintah itu disampaikan dalam putusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi PendidikanPresiden Prabowo Subianto saat berinteraksi dengan para siswa ketika meninjau pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat 40 UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.(Ant/JPNN)

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan di APBN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|