jpnn.com, JAKARTA - Pemkab Kupang dan PT Pitoby Grup berencana merelokasi masyarakat dari Pulau Kera, karena perusahaan swasta tersebut akan membangun resor di pulau itu.
Pihak Pitoby mengeklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan seluas 25 hektare di Pulau Kera sejak 1986.
Masyarakat setempat menolak rencana relokasi tersebut.
Demikian pula dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam upaya PT Pitoby Grup yang hendak merelokasi masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di Pulau Kera.
"Kami mengecam segala bentuk kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan memperhatikan kondisi anak-anak di Pulau Kera akan melindungi mereka untuk menjadi generasi yang unggul dan lebih baik, bukan menjadikan mereka sebagai anak dalam situasi darurat," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 60, anak pada situasi darurat adalah korban kerusuhan, korban bencana alam, korban konflik bersenjata, maupun anak pengungsi.
Diyah Puspitarini mengatakan adanya relokasi sangat mungkin akan membuat anak menjadi korban kerusuhan atau anak menjadi pengungsi yang diiringi dengan ketidakjelasan kondisi kehidupan mereka.
"Hal yang tidak kalah penting adalah hak dasar anak yang tidak terpenuhi, yaitu hak pendidikan, hak sipil dan partisipasi, hak mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan dasar, dan hak pengasuhan yang optimal. Kondisi seperti ini hendaknya dimitigasi agar kebijakan pemerintah daerah maupun perusahaan tetap berpedoman pada prinsip perlindungan anak, yakni memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Komisioner KPAI Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat ini.