jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang terjadi dalam sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, kemudian ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) berperan untuk menjemput PSK ke lokasi.
Kapolres menjelaskan kasus terungkap setelah salah seorang personel melakukan undercover buy atau penyamaran dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.
Saat itu, tersangka MS menetapkan tarif Rp 700 ribu untuk sekali layanan, sudah termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun Dana atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah yang telah ditentukan.
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi," ujarnya.
Setelah itu, petugas langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.
Dua tersangka lainnya akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 550 ribu.