Presiden PKS Serukan Kader Partainya Menindaklanjuti Perpres Ancaman LGBTQ Jadi Perda

3 weeks ago 6

Presiden PKS Serukan Kader Partainya Menindaklanjuti Perpres Ancaman LGBTQ Jadi Perda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf di kantor partainya, Jakarta, Sabtu (9/5) ketika berpidato dalam kegiatan APMI. Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menilai langkah pemerintah menjadikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter sesuai dengan aspirasi publik. 

Penetapan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

"Publik makin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” kata Almuzzammil kepada awak media di Jakarta, Senin (6/7).

Toh, kata dia, sikap penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang sangat kokoh, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

"Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut," ujar Almuzzammil.

Dia mengatakan penolakan terhadap kampanye LGBTQ juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.

Adapun, aturan itu mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. 

"Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” paparnya.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menilai sikap penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional, yakni Pancasila dan UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|