Praktisi Hukum: Penyesuaian KBLI 2025 Tak Cukup Hanya Ganti Kode Usaha

3 weeks ago 19

 Penyesuaian KBLI 2025 Tak Cukup Hanya Ganti Kode Usaha

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi hukum sekaligus Partner BP Lawyers, Asharyanto Hermanto. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 di sistem Online Single Submission (OSS) sejak 18 Juni 2026 memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha.

Sejumlah perusahaan mengalami kendala saat memperbarui data karena sistem tidak hanya memeriksa kode usaha, tetapi juga kelengkapan administrasi perusahaan.

Praktisi hukum sekaligus Partner BP Lawyers, Asharyanto Hermanto, mengatakan banyak pelaku usaha mengira penyesuaian KBLI hanya sebatas mengganti kode bidang usaha sesuai klasifikasi terbaru.

Padahal, OSS juga melakukan verifikasi terhadap dokumen administratif perusahaan.

Beberapa dokumen yang menjadi perhatian sistem antara lain laporan tahunan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan Beneficial Ownership atau pemilik manfaat.

Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut berpotensi mengalami penolakan saat mengajukan perubahan data.

Asharyanto mengatakan banyak pelaku usaha baru menyadari masih terdapat kewajiban administrasi yang belum diselesaikan ketika proses pembaruan data di OSS terhenti.

"KBLI 2025 dan kewajiban RUPS Tahunan membuka fakta bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjadikan aspek hukum sebagai fondasi bisnis," ujarnya.

Pelaku usaha diingatkan melengkapi administrasi korporasi sebelum menyesuaikan KBLI 2025 di OSS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|