Prabowonomics: Mengembalikan Ekonomi Indonesia kepada Amanat Konstitusi

4 hours ago 5

Oleh: Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

 Mengembalikan Ekonomi Indonesia kepada Amanat Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Istilah 'Prabowonomics' belakangan Kembali menjadi perbincangan publik setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperingati Hari Lahir ke-28 dengan mengangkat tema 'Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitus'.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin bahkan mengatakan tema itu disingkat dengan satu kata, yakni 'Prabowonomics'.

Cak Imin menyebut tema itu sebagai rasa syukur dan kesungguhan PKB untuk membawa arah baru yang terinspirasi dari semangat Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk terus menjadi kekuatan bangsa yang mandiri dan kokoh berdasarkan kekuatan sendiri, dan kami semua PKB terinspirasi dengan semangat dan kesungguhan Bapak Presiden untuk terus mengawal arah baru ekonomi di tengah berbagai tantangan yang tidak mudah, baik geo-ekonomi maupun geo-politik," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis (23/7).

Sebagian orang mungkin bertanya soal 'Prabowonomics', apakah ini sebuah teori ekonomi baru?

Jawabannya justru telah disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Prabowonomics bukanlah mazhab ekonomi baru, melainkan ikhtiar untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti kita ketahui bersama, UUD 1945 sebagai Konstitusi Bangsa Indonesia sejak awal telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bagaimana ekonomi nasional harus dibangun.

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa 'perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan'.

Prabowonomics akan dinilai bukan dari seberapa sering istilah itu diucapkan, melainkan dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|