jpnn.com, JAKARTA - Sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memasuki fase krusial.
Pengacara MAP Razi Mahfudzi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) menjadi dasar utama dalam menentukan keabsahan hak atas tanah serta kewajiban atas pemanfaatannya.
Menurut Razi Mahfudzi, PP 18/2021 secara tegas menempatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Dalam konteks sengketa ini, apabila lahan yang dilintasi pipa limbah telah bersertifikat atas nama MAP, maka keberadaan infrastruktur milik pihak lain di atasnya tidak dapat dibenarkan tanpa dasar perjanjian yang sah.
“Jika suatu bidang tanah telah memiliki SHM yang terdaftar, maka setiap penggunaan oleh pihak lain wajib didasarkan pada persetujuan pemilik. Tanpa itu, terdapat konsekuensi hukum, termasuk kewajiban ganti rugi,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, perubahan paradigma hukum pertanahan melalui PP 18/2021 juga mengakhiri praktik penggunaan dokumen lama seperti girik atau letter C sebagai dasar klaim kepemilikan.
Dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif untuk pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti hak.
Dengan demikian, klaim atas penggunaan lahan yang tidak didukung sertifikat resmi berpotensi lemah di hadapan hukum.

6 hours ago
2





















































