Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan

1 week ago 4

Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela).

jpnn.com - JAKARTA - Potensi kepala desa melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus terus ditekan.

Untuk itu, Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengajak daerah untuk mengencangkan kewaspadaan dan saling mengingatkan.

"Mari sama-sama memastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan," ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11).

Dia mengatakan lembaganya mencatat ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa.

Dari angka tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan keempat adalah kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ucapnya.

Potensi kepala desa melanggara netralitas pada Pilkada 2024 harus terus ditekan agar berjalan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|