jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga membantah kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal sebagaimana dituduhkan TNI Angkatan Laut.
Sebaliknya, Poltak justru menyebut dokumen uji lab yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan yang melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Itu (dokumen uji lab yang dikeluarkan PT Timah) saya anggap ilegal," kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6).
“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal seperti yang dituduhkan kepada PT PMM,” sambungnya.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL,” ujarnya.
Selain tuduhan penyelundupan, Poltak mengatakan pihaknya juga dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang,” katanya.

2 hours ago
2
















































.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

