jpnn.com - PALEMBANG - Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Senin (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial RB (30).
Dari tangan RB yang merupakan warga Desa Tebat Agung, itu polisi menyita barang bukti 1,8 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkoba.
Tim yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, anggota menangkap tersangka bersama dua paket besar ganja kering," ungkap Halim, Selasa (19/11).
Halim mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Muara Enim mendukung penuh program pemerintah, terutama Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba," ungkap perwira pertama Polri, itu.