jpnn.com, KAMPAR - Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Kampar mengungkap sebelas kasus peredaran gelap narkotika dan menyita 1.247,56 gram sabu-sabu.
Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 15 pria dan satu perempuan.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk hasil pengembangan hingga ke wilayah kabupaten tetangga.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang menegaskan komitmennya bahwa Kampar tidak boleh menjadi lahan bagi peredaran narkoba.
“Pesan Kapolres jelas, di Kampar jangan ada lagi pelaku narkoba. Di manapun, kapanpun akan kami kejar,” tegas Boby Selasa (26/8).
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan kepolisian. Perlu dukungan semua pihak dan masyarakat. Bila ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan,” imbaunya.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga menjelaskan pihaknya menangani sebelas laporan polisi.