jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan seorang pemilik kebun kelapa sawit, JFP (29), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (29/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Fahrian dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu (30/8).
Kasus tersebut bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.
Temuan itu ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh tersangka, termasuk pemanenan rutin, penyemprotan, dan pemupukan.
Fahrian menegaskan penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. “Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai 4 hektare,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

2 hours ago
3




















































