Ketua Perumus KUHP Nasional: Prof Muladi Hadirkan Ilmu Hukum untuk Jawab Persoalan Bangsa

3 hours ago 3

 Prof Muladi Hadirkan Ilmu Hukum untuk Jawab Persoalan Bangsa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si dan Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia sekaligus Ketua Tim Perumus KUHP Nasional Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Foto: narasumber

jpnn.com, JAKARTA - Sosok almarhum Prof. Dr. H. Muladi, S.H. dikenang sebagai intelektual luar biasa yang tidak hanya tekun mengembangkan ilmu pengetahuan di ruang akademis, tetapi juga berani terjun langsung dalam pergulatan politik dan kenegaraan demi menjawab persoalan bangsa.

Demikian kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia sekaligus Ketua Tim Perumus KUHP Nasional, Prof. Harkristuti Harkrisnowo saat peresmian Muladi Law Center dan Diskusi Hukum bertema Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian, di Ruang Prof Boedi Harsono, Gedung F Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).

Harkristuti menegaskan bahwa almarhum merupakan salah satu tokoh sentral yang mencurahkan seluruh pemikirannya demi pembaruan hukum pidana di tanah air agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan negara hukum Indonesia.

Bagi dunia akademik, Prof. Muladi adalah sosok intelektual yang luar biasa. Bukan hanya seorang profesor yang tekun mengembangkan ilmu, tetapi juga seorang akademisi yang bersedia terjun langsung ke dalam pergulatan kehidupan politik dan kenegaraan.

"Bagi beliau, ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di ruang kelas, perpustakaan, atau forum-forum ilmiah. Ilmu harus hadir untuk menjawab persoalan bangsa," ujar Harkristuti saat menyampaikan kesan dan pesannya di Jakarta.

Menurutnya, dedikasi Prof. Muladi dalam merumuskan hukum pidana nasional dicirikan oleh ketenangan dan keluasan berpikir. Meski sang maestro hukum pidana tersebut telah berpulang, karya dan pemikirannya akan tetap menjadi warisan abadi bagi generasi penerus.

"Tetapi dialog dengan Pak Mul sebenarnya belum berakhir. Ini berlanjut dengan adanya buku-buku yang beliau tinggalkan, pemikiran yang beliau wariskan, hukum yang pernah diperjuangkan, dan para murid yang meneruskan cita-citanya," katanya.

"Karena seorang akademisi sejati tidak pernah benar-benar pergi. Dia tetap hidup dalam gagasannya. Dan seorang pejuang pembaruan hukum tidak pernah benar-benar selesai mengabdi. Ia melanjutkan pengabdiannya melalui hukum yang menjadi lebih baik karena perjuangannya," tutur Harkristuti.

Sosok almarhum Prof Muladi dikenang menghadirkan ilmu hukum untuk menjawab persoalan bangsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|