jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang dialami Bunga Zainal terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus yang merugikan Bunga Zainal hingga Rp 15 miliar itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana dalam gelar perkara.
Menurutnya, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.
"Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, baru-baru ini.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sesuai dengan laporan yang disampaikan Bunga Zainal.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan BZ," sambungnya.
Diketahui, Bunga Zainal melaporkan dua orang rekan bisnis, CD dan SFS terkait dugaan investasi bodong yang membuatnya rugi Rp 15 miliar.