Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Laka Maut ALS vs Truk Tangki yang Tewaskan 19 Orang

11 hours ago 6

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Laka Maut ALS vs Truk Tangki yang Tewaskan 19 Orang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bus ALS yang terbakar di Jalinsum berapa waktu lalu. Foto: Dokumen BPBD Muratara.

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mus Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut 19 nyawa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polres Muratara setelah penyelidik memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk kernet bus yang selamat, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan terkait.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial SH yang disebut sebagai pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta dan Direktur PT ALS asal Medan, Sumatera Utara.

Meski telah menyandang status tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Namun, keduanya belum memenuhi panggilan dengan alasan berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan.

Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laka maut Bus ALS vs truk tangki.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|