Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Petani Kopi di Rejang Lebong

3 hours ago 1

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Petani Kopi di Rejang Lebong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Polres Rejang Lebong, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang petani kopi yang ditemukan tewas di areal perkebunan Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menyebut korban bernama Wagimin alias Gomble (62), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, diduga menjadi korban pembunuhan pada Senin (27/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Alhamdulillah, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Bengkulu dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Kamis pagi sekitar pukul 06.30 WIB," kata dia, Kamis (30/7/2026).

AKBP Syahrul menjelaskan terduga pelaku berinisial R (40) ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Saya memberikan apresiasi atas sinergi tim dalam pengungkapan kasus ini. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Wagimin menggegerkan warga karena korban diduga dibunuh menggunakan senjata tajam di areal perkebunan kopi.

Peristiwa itu pertama kali diketahui Erwan Effendi (45) saat hendak pergi ke kebun. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada keluarga korban yang selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Polisi menangkap terduga pembunuh seorang petani kopi yang ditemukan tewas di areal perkebunan Desa Seguring, Curup Utara Rejang Lebong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|