Polda Sumsel Bergerak Cepat Meringkus Terduga Predator Anak di Palembang

5 days ago 16

Polda Sumsel Bergerak Cepat Meringkus Terduga Predator Anak di Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku terduga predator anak saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polda Sumsel for JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel bergerak cepat untuk meringkus seorang pria berinisial A (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial NA (13) yang terjadi di Kota Palembang.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya berinisial DS (21) dalam daftar pencarian orang.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku," ujar Andes, Jumat (31/7/2026).

Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Polda Sumsel bergerak cepat meringkus terduga predator anak di Palembang berinisial A (25 tahun).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|