jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 121,5 kilogram sabu-sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya senilai Rp 123,7 miliar dimusnahkan di Mapolda Riau, Rabu, 27 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti hasil dari 18 kasus besar tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pihak keamanan bandara.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air yang dicampur dengan pembersih lantai.
“Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan persidangan dan uji laboratorium, sisanya kita musnahkan,” tegas Brigjen Jossy.
Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bukti yang dimusnahkan terdiri dari 121,52 kg sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,25 gram ketamin, serta 624 cartridge vape liquid.
Dari seluruh pengungkapan, polisi telah menjerat 34 tersangka, 4 di antaranya perempuan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, ketika Tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 42,4 kg sabu dari dua kurir darat berinisial WS dan AHA.
Barang haram tersebut disita dari sebuah mobil Honda Jazz biru yang membawa 44 bungkus sabu dalam dua tas besar.